Jumat, 10 Februari 2012

PERTEMPURAN BESAR Di MUNGKA

KUDETA DI PAGARUYUNG (1514- 1524)
Pertempuran Besar Terjadi di MUNGKA

Penyerbuan Dewang Parakrama

MENHIR, "BATU TOGAK" DI RONAH KOTOTINGGI, MAEK KEC. BUKIK BARISAN
Dari pihak dalam negeri, ketidak senangan terhadap pemerintahan Maharaja Dewana dan Raja Bagewang, ditimbulkan oleh Dewang Palokamo Pamowano (Dewang Parakrama Parmawana) atau Dewang Parakrama. Pangeran ini seorang dari Wangsa Malayupura yang tinggal di Darmasyraya. Jika di Pagaruyung para Pangeran ...(Puto-Puto) dan raja-raja dari Wangsa Melayupura telah menjadi pemeluk agama Islam yang taat sejak Daulat Yang Dipertuan Maharaja Sakti I, maka Dewang Parakrama masih menganut agama Budha Mahayana dari Tarikat Tantrayana. Sebagian keterangan tradisi mengatakan bahwa sebenarnya Pangeran ini tidak memeluk agama, alias Pagan. Pangeran ini dari pihak kakek dan neneknya (dari belahan ayah maupun belahan ibu) sudah berada di kawasan sekitar Ulu Tebo. Kakeknya (ayah dari ayahandanya) menjadi Raja Ulu Tebo yang kemudian diganti ayahandanya. Untuk selanjutnya Dewang Parakrama menggantikan.

Dewang Parakrama tidak pernah bersetia kepada Raja Ranah Sekelawi sebagai atasan yang ditunjuk Pagaruyung. Sebaliknya raja ini juga tidak menyatakan diri di bawah Raja Tebo yang merupakan wilayah / bawahan Raja Jambi. Raja ini menyatakan dirinya sebagai raja merdeka, dan berdaulat sendiri. Untuk menunjukkan ke merdekaan dan kedaulatannya, raja ini memaklumkan dirinya sebagai Maharaja Swarnabhumi yang sah dengan menduduki Siguntur di Darmasyraya. Hal itu di mungkinkan karena sebelumnya dengan diam-diam Raja Pamowano (Dewang Parakarma) mengadakan perjanjian persaudaraan dengan Portugis, orang Rupik Sipatokah dari Tanah Alang Buwana. Portugis berhasil merebut Malaka 1511 M, dan ini dijadikan sebagai batu loncatan untuk kemudian dengan memperalat kaki tangannya (Raja Pamowano) menguasai Sumatera, dengan mencoba merebut Pagaruyung. Emas berbungkal diserahkan /dijual raja ini kepada orang Rupik, sebagai imbalan nya.

Dengan demikian semua kawasan Darmasyraya (Tiga Laras) dapat ditunduk kannya. Dari Darmasyraya, Dewang Parakrama memasuki kawasan Jambi. Pasukan Jambi memberikan perlawanan. Pertempuran dahsyat dengan pasukan Jambi ber langsung dengan hebatnya di Tebo. Pasukan Jambi kewalahan, kemudian mundur dan kawasan kuala sungai Tembesi yang direbut oleh Dewang Parakrama. Tetapi kemudian kembali balik menyerang Tebo. Pasukan Dewang Parakrama dapat di pukul mundur ke hulu sungai Tembesi. Namun kawasan hulu Tembesi bahkan beberapa kawasan di Kerinci dapat direbutnya. Untuk selanjutnya Dewang Parakrama kembali ke Darmasyraya, dan dari sini sebuah pasukan besar disiapkan. Dengan pasukan besar ini Dewang Parakrama memasuki Luak Tanah Datar.

Pada tahun kl.1514, melalui sebuah pertempuran besar, Pagaruyung khususnya dan Luak Tanah Datar umumnya jatuh ke tangan Dewang Parakrama. Maharaja Dewana dan keluarga istana lainnya cerai berai akibat penyerbuan Dewang Parakrama yang dengan tiba-tiba sudah sampai saja ke istana. Maharaja Dewana sempat lolos dan menyingkir dengan dikawal sepasukan bersenjata ke Lipat Kain dan di Kampar Kiri Sedangkan permaisuri yakni Dewi Ranggowani, bersama Puti Reno Bulian (putri baginda), sudah diselamatkan terlebih dahulu ke Koto Anau Kubuang Tigo baleh. Untuk selanjutnya Dewang Parakrama menjadi raja di Pagaruyung dan dike nal dengan nama Maharajo Palokamo atau Maharaja Parakrama.

Pemerintahan Maharaja Parakrama (1514- 1524)

Maharaja Parakrama, hanya menguasai Luak Tanah Datar bagian utara dan ti mur, disamping kawasan Darmasyraya. Maharaja ini dengan segera membuka hu bungan resmi dengan Portugis di Melaka. Sebuah delegasi dipimpin oleh tiga orang pemuka kerajaan dikirim ke Melaka. Ketiganya adalah pemimpin-pemimpin penga nut Sekte Tantrayana agama Budha Mahayana. Karena Sekte Tantrayana merupakan Sekte yang mengandalkan diri lewat mantra-mantra, karena itu dianggap penganut nya pemeluk kepercayaan animisme (Pagan) oleh Portugis. Sehingga pihak Portugis mencatat Minangkabau penduduknya pada saat itu tidak beragama, karena ketiga utusan yang datang ke Malaka menemui pimpinan Portugis itu penganut keperca yaan yang masih pagan (animisme). Tambo mengisyaratkan tentang raja ini , bahwa “agama orang Makah tak disukainya, agama lamapun malas memakai.”

Sebuah berita Portugis berasal dari penulis Jorge de Brito pada pertengahan abad ke-16 menceritakan: bahwa utusan yang dipertuan Minangkabau yang berkun jung ke Bandar Malaka masih “pagan”. Berita itu kiranya dapat dijadikan petunjuk, bahwa hingga pertengahan abad ke-16 agama Islam belum lagi berkembang di Alam Minangkabau, sekurang-kurangnya yang dipertuan Minangkabau dan anggota keluar ga terdekatnya belum lagi menganut agama itu. (INI CERITA PORTUGIS).
Dari berita ini banyak pakar, penulis sejarah kita ikut menerima begitu saja bah wa Minangkabau pada abad ke 16 belum Islam. Pada hal Islam telah masuk ke Minangkabau dalam beberapa tahap perkembangannya sejak dari abad ke 7-8 M dengan masuknya komunitas Arab di Pesisir Barat Sumatera Barat (baca Hamka) kemudian pada abad ke 12 -13 M (naik dari Indrapura ke Pariangan) dan di awal abad ke 15 M sejak Yang Dipertuan Raja Nan Sakti I di Bukit Batu Patah murid Syaikh Maghribi, dan ayah kandung Daulat Yang Dipertuan Puteri Panjang Rambut II (Bundo Kandung-Mande Rubiah)..Sampai kepada puncak kesempurnaan dan meratanya Islam di Minangkabau di zaman Syaikh Burhanuddin Ulakan Pariaman.

Hal ini juga terlihat dari sikap dan tindakan Maharaja Parakrama yang bertin dak keras terhadap peniaga-peniaga beragama Islam. Ialah dengan cara melarang dari kalangan peniaga itu berdagang ke wilayah kerajaan .Yang dibenarkan hanyalah peniaga-peniaga beragama Budha Mahayana ataupun Hindu. Begitu juga peniaga-peniaga Minangkabau yang berada di luar negeri tetapi sudah memeluk Islam, dila rang datang berkunjung ke kampung halaman, apa lagi untuk berniaga. Sementara itu peniaga-peniaga dari kalangan bangsa Portugis pergi ke pelabuhan-pelabuhan utama wilayah timur untuk membeli emas dan membawanya ke Melaka. Penduduk yang beragama Islam ditindas, dan agama Budha Mahayana dari tarikat Tantrayana disebar luaskan kembali. Pendeta-pendeta utama berada di sekeliling baginda di Ista na Pagaruyung.

Sementara itu kawasan pantai barat dicoba untuk direbut. Tetapi pada mulanya gagal. Barulah setelah mengerahkan jumlah pasukan yang cukup besar, beberapa kawasan di sepanjang pantai barat Minangkabau akhirnya jatuh ke tangan kekuasaan Maharaja Parakrama. Namun tak lama, kemudian lepas lagi. Berlainan dengan raja-raja sebelumnya, perniagaan emas dilakukan oleh orang-orang kerajaan dan men jualnya langsung ke tangan peniaga-peniaga asing yang datang ke pelabuhan pela buhan dan pasar pasar pengekspor di wilayah timur. Semua keuntungan dan cukai diserahkan kepada Maharaja Parakrama untuk kepentingan kerajaan.

Luak Limapuluh yang berhubungan rapat dengan kawasan timur, sejauh ini menjadi penghalang dari perniagaan yang diatur baginda. Maka Maharaja Parakra ma mengerahkan tentaranya ke Luak Limapuluh. Setelah bertempur mati-matian akhirnya Luak Limapuluh pun jatuh ke tangan Pagaruyung. Suatu pertempuran besar di Mungka terjadi, dan pasukan Pagaruyung (pasukan Maharaja Parakrama) mencapai kemenangan. Mulai saat itu, kawasan rantau timur (termasuk Darmasyraya), Luak Li mapuluh dan bagian timur serta utara Luak Tanah Datar berada dibawah kekuasaan Maharaja Parakrama yang berkedudukan di Pagaruyung. Sedangkan kawasan Luak Agam, kawasan Kubuang Tigobaleh (bagian selatan Luak Tanah Datar) dan wilayah rantau barat tidak berhasil direbut Pagaruyung (Maharaja Parakrama). Wilayah yang tak dapat dikuasai itu, tetap mengakui Maharaja Dewana sebagai Maharaja Suwarna bhumi - Minangkabau yang waktu itu mengungsi ke Koto Anau.

Dok. Salimbado Buah Tarok. 2002.
Pusat Kajian Tradisi Alam Minangkabau-Padang
Diperbaharui Januari 2012. Emral Djamal Dt. Rajo Mudo

Kamis, 09 Februari 2012

AL KHALAM BOSE: KENAPA MANDAT PDRI DIJEMPUT KE PADANG JOPANG ?

AL KHALAM BOSE: KENAPA MANDAT PDRI DIJEMPUT KE PADANG JOPANG ?: PDRI DAN BELA NEGARA (Kepres Nomor 28 Tahun 2006) KENAPA MANDAT PDRI DIJEMPUT KE PADANG JOPANG ? I. PADANG JOPANG. Di kampung kelahira...

IBUKOTA SARILOMAK



Bupati Alis Marajo
Bertemu Walinagari Pendukung IKK

Bupati Alis Marajo Bertemu Walinagari Pendukung IKK

Senin, 06 Februari 2012
SARILAMAK, SO--Dalam rangka mewujudkan rencana pengembangan Sarilamak sebagai Ibu Kota Kabupaten (IKK), maka Bupati dr. Alis Marajo Dt. Sori Marajo melakukan pertemuan dengan Wali Nagari dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) nagari-nagari yang terletak di wilayah kecamatan Harau di ruang pertemuan Medan Nan Bapaneh Tarantang.

Nagari-nagari yang terletak di dalam wilayah administratif kecamatan Harau tersebut adalah nagari Lubuak Batingkok, Gurun, Sarilamak, Tarantang, dan nagari Pilubang. Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah pimpinan SKPD tersebut, Bupati menyampaikan usulannya agar nagari-nagari tersebut menjalin komunikasi yang lebih intensif untuk mengatasi permasalahan di dalam masyarakat. 

Solok Bio-Bio Ben-pic-yan/00-17
"Hendaknya nagari-nagari pendukung IKK membentuk sebuah forum komunikasi untuk membahas semua permasalahan dan aspirasi masyarakat agar kota Sarilamak menjadi kota yang berbudaya. Namun yang paling penting, Wali Nagari dan Bamus nagari pendukung IKK harus memahami Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Kota Sarilamak dan Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Rencana Kota Sarilamak Sebagai Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota", tegas Bupati Alis Marajo.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menghimbau Wali Nagari untuk menjadikan setiap anggota masyarakat sebagai Anak Nagari. "Nagari pada dasarnya memiliki pengertian sebagai tempat tinggal penduduk dan tempat anak nagari bermukim. Ini berarti, setiap anak nagari harus memiliki KTP dan bermukim dalam nagari yang tersebut", jelas Bupati.

Bupati juga meminta setiap nagari yang akan melakukan pemekaran jorong agar menuangkan pemekaran tersebut ke dalam Peraturan Nagari (Pernag). Pernag tersebut harus menjelaskan batas-batas teritorial daerah yang dimekarkan tersebut dengan daerah sekitarnya, dan harus mendapatkan verifikasi dari Camat. Wali Nagari juga diingatkan untuk menjabarkan setiap Perbup ke dalam Pernag. Format untuk membuat Pernag dapat diminta ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Araw ValleyBen-pic-yan/0014
Di dalam pasal 12 Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2002 tentang Rencana Kota Sarilamak Sebagai Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota, disebutkan bahwa untuk mengatasi perkembangan yang akan terjadi mengingat kedudukan penting Sarilamak maka akan ditetapkan pembagian Sub Bagian Wilayah Kota (BWK) pada beberapa wilayah yang diharapkan dapat menjadi sub pusat pelayanan lingkungan dan pusat pelayanan penduduk tidak terkonsentrasi pada satu lokasi. 
Berikutnya dalam pasal 13 pada Perda yang sama ditetapkan pembagian wilayah tersebut, yaitu Sub BWK A dengan fungsi sebagai pusat agribisnis dan pertanian yang diintensifikasi serta pemukiman, wilayahnya meliputi Nagari Lubuak Batingkok. 

Sub BWK B merupakan pusat agribisnis dan pertanian yang diintensifikasi serta pemukiman di nagari Gurun. Nagari Sarilamak menjadi Sub BWK C yang merupakan pusat utama Kota Sarilamak dengan fungsi utamanya sebagai pusat perdagangan regional dan perkantoran. 

Sub BWK D merupakan pusat utama Kota Sarilamak dan dijadikan pusat perumahan, khususnya bagi pendatang yang bekerja pada sektor pemerintahan, dan juga sebagai pusat industri pengolahan dan pusat perkantoran pemerintah, wilayahnya meliputi jorong Ketinggian di nagari Sarilamak. 

Nagari Tarantang menjadi pusat kegiatan pariwisata dan produksi pertanian, terletak pada sub BWK E. Jorong Aia Putiah dan Jorong Buluah Kasok yang terdapat dalam nagari Sarilamak menjadi pusat pemukiman, perdagangan, dan menjadi cadangan lahan bagi perkembangan kota, menjadi sub BWK F. Terakhir, nagari Pilubang dalam sub BWK G berfungsi sebagai pusat agro industri dan merupakan cadangan lahan bagi perkembangan kota.

Dalam pertemuan yang dipimpin Camat Harau Elfi Rahmi tersebut, Bupati Alis Marajo juga memberikan instruksi kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPMPN) agar menerbitkan kerangka selekta untuk mengendalikan proyek yang dikerjakan di nagari-nagari dalam wilayah administratif Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Dilaporkan : Ica


CINTUAK MONT: CINTUAK



BENDANG-YANA
http://www.yanuarabdullah.blogspot.com