Kamis, 09 Februari 2012

IBUKOTA SARILOMAK



Bupati Alis Marajo
Bertemu Walinagari Pendukung IKK

Bupati Alis Marajo Bertemu Walinagari Pendukung IKK

Senin, 06 Februari 2012
SARILAMAK, SO--Dalam rangka mewujudkan rencana pengembangan Sarilamak sebagai Ibu Kota Kabupaten (IKK), maka Bupati dr. Alis Marajo Dt. Sori Marajo melakukan pertemuan dengan Wali Nagari dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) nagari-nagari yang terletak di wilayah kecamatan Harau di ruang pertemuan Medan Nan Bapaneh Tarantang.

Nagari-nagari yang terletak di dalam wilayah administratif kecamatan Harau tersebut adalah nagari Lubuak Batingkok, Gurun, Sarilamak, Tarantang, dan nagari Pilubang. Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah pimpinan SKPD tersebut, Bupati menyampaikan usulannya agar nagari-nagari tersebut menjalin komunikasi yang lebih intensif untuk mengatasi permasalahan di dalam masyarakat. 

Solok Bio-Bio Ben-pic-yan/00-17
"Hendaknya nagari-nagari pendukung IKK membentuk sebuah forum komunikasi untuk membahas semua permasalahan dan aspirasi masyarakat agar kota Sarilamak menjadi kota yang berbudaya. Namun yang paling penting, Wali Nagari dan Bamus nagari pendukung IKK harus memahami Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Kota Sarilamak dan Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Rencana Kota Sarilamak Sebagai Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota", tegas Bupati Alis Marajo.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menghimbau Wali Nagari untuk menjadikan setiap anggota masyarakat sebagai Anak Nagari. "Nagari pada dasarnya memiliki pengertian sebagai tempat tinggal penduduk dan tempat anak nagari bermukim. Ini berarti, setiap anak nagari harus memiliki KTP dan bermukim dalam nagari yang tersebut", jelas Bupati.

Bupati juga meminta setiap nagari yang akan melakukan pemekaran jorong agar menuangkan pemekaran tersebut ke dalam Peraturan Nagari (Pernag). Pernag tersebut harus menjelaskan batas-batas teritorial daerah yang dimekarkan tersebut dengan daerah sekitarnya, dan harus mendapatkan verifikasi dari Camat. Wali Nagari juga diingatkan untuk menjabarkan setiap Perbup ke dalam Pernag. Format untuk membuat Pernag dapat diminta ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Araw ValleyBen-pic-yan/0014
Di dalam pasal 12 Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2002 tentang Rencana Kota Sarilamak Sebagai Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota, disebutkan bahwa untuk mengatasi perkembangan yang akan terjadi mengingat kedudukan penting Sarilamak maka akan ditetapkan pembagian Sub Bagian Wilayah Kota (BWK) pada beberapa wilayah yang diharapkan dapat menjadi sub pusat pelayanan lingkungan dan pusat pelayanan penduduk tidak terkonsentrasi pada satu lokasi. 
Berikutnya dalam pasal 13 pada Perda yang sama ditetapkan pembagian wilayah tersebut, yaitu Sub BWK A dengan fungsi sebagai pusat agribisnis dan pertanian yang diintensifikasi serta pemukiman, wilayahnya meliputi Nagari Lubuak Batingkok. 

Sub BWK B merupakan pusat agribisnis dan pertanian yang diintensifikasi serta pemukiman di nagari Gurun. Nagari Sarilamak menjadi Sub BWK C yang merupakan pusat utama Kota Sarilamak dengan fungsi utamanya sebagai pusat perdagangan regional dan perkantoran. 

Sub BWK D merupakan pusat utama Kota Sarilamak dan dijadikan pusat perumahan, khususnya bagi pendatang yang bekerja pada sektor pemerintahan, dan juga sebagai pusat industri pengolahan dan pusat perkantoran pemerintah, wilayahnya meliputi jorong Ketinggian di nagari Sarilamak. 

Nagari Tarantang menjadi pusat kegiatan pariwisata dan produksi pertanian, terletak pada sub BWK E. Jorong Aia Putiah dan Jorong Buluah Kasok yang terdapat dalam nagari Sarilamak menjadi pusat pemukiman, perdagangan, dan menjadi cadangan lahan bagi perkembangan kota, menjadi sub BWK F. Terakhir, nagari Pilubang dalam sub BWK G berfungsi sebagai pusat agro industri dan merupakan cadangan lahan bagi perkembangan kota.

Dalam pertemuan yang dipimpin Camat Harau Elfi Rahmi tersebut, Bupati Alis Marajo juga memberikan instruksi kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPMPN) agar menerbitkan kerangka selekta untuk mengendalikan proyek yang dikerjakan di nagari-nagari dalam wilayah administratif Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Dilaporkan : Ica


CINTUAK MONT: CINTUAK



BENDANG-YANA
http://www.yanuarabdullah.blogspot.com

Tidak ada komentar: