Forum Komunikasi Adat:
Lembaga Kerapatan Adat Ala
m Minangkabau
Nagari tumbuh dan berkembang dengan sistem yang dibangun di atas aturan dasar Adat dan Limbago yang tumbuh pada setaip Suku. Penghulu, Bundo Kanduang, Pemangku Adat, Cerdik, Pandai, urang Alim, dan Ulama, serta Ninik dan Mamak, memberikan kendali terhadap kehidupan yang bergerak dalam dinamika kegiatan masyarakat yang abadi di dalam sistenm kekerabatan Matrilineal dalam lingkup teritorial masing-masing suku dan menggabungkan diri dalam persatuan suku ( federasi ) yang disebut Nagari di Minangkabau.
Bagaimana budaya itu bertahan , tumbuh dan berkembang sampai hari ini di seputar wilayah Sumatera bagian Tengah ?
Kirimkan pendapat dan temuan Anda ke blog ini kami menunggu.
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Lima Puluh Kota akan menampung aspirasi dan inspirasi Anda. kami menunggu.
Lembaga Kerapatan Adat Ala
m Minangkabau
Nagari tumbuh dan berkembang dengan sistem yang dibangun di atas aturan dasar Adat dan Limbago yang tumbuh pada setaip Suku. Penghulu, Bundo Kanduang, Pemangku Adat, Cerdik, Pandai, urang Alim, dan Ulama, serta Ninik dan Mamak, memberikan kendali terhadap kehidupan yang bergerak dalam dinamika kegiatan masyarakat yang abadi di dalam sistenm kekerabatan Matrilineal dalam lingkup teritorial masing-masing suku dan menggabungkan diri dalam persatuan suku ( federasi ) yang disebut Nagari di Minangkabau.
Bagaimana budaya itu bertahan , tumbuh dan berkembang sampai hari ini di seputar wilayah Sumatera bagian Tengah ?
Kirimkan pendapat dan temuan Anda ke blog ini kami menunggu.